Oops! It appears that you have disabled your Javascript. In order for you to see this page as it is meant to appear, we ask that you please re-enable your Javascript!
SEKILAS INFO
: - Thursday, 30-11-2023
  • 3 detik yang lalu / Untuk menambahkan running text silahkan ke Dashboard > Sekilas Info
  1. Syarat dan Tatacara  Pembuatan Surat Bebas Pustaka Sebagai Berikut :

# Syarat:

  1. Memiliki Kartu Tanda Mahasiswa  (KTM) STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau
  2. Memiliki Kartu Tanda Tanda Anggota (KTA) Perpustakaan STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau
  3. Menyumbang 2 (dua) buah buku yang berkenaan dengan Program Studi masing-masing, buku baru minimal  200 hlm
  4. Minimal terbitan tahun 2010, Kecuali Kitab
# Tata Cara Ke-1:
Menghubungi WhatsApp Center Perpustakaan STAIN Kepri , atau Customer Service dengan mengirim pesan ” yang sudah tersedia di layar WhatsApp anda dan/atau mengirim pesan yang ada kata kunci Surat Bebas Pustaka. Maka akan dapt jawaban yang isinya diarahkan menuju ke laman E-Bebas Pustaka.
  1. Menghubungi WhatsApp Center Customer Service
  2. Membuka laman E-Bebas Pustaka
  3. Mengisi data diri dst. seperti pada Tata Cara Ke-2
# Tata Cara Ke-2:
Mengunjungi laman website perpustakaan untuk memperoleh informasi dan/atau petunjuk pembuatan Surat Bebas Pustaka, pengurusan Surat Bebas Pustaka dilakukan secara online melalui Form E-Bebas Pustaka. Hal-hal yang harus diperhatikan,  pada E-Bebas Pustaka terdapat 4 (empat) tahapan.
  1. Mengisi data diri
  2. Mengisi data buku 1
  3. Mengisi data buku 2
  4. Mengupload  ( KTM, KTA, Cover Buku 1 dan 2)
Bukti usulan bisa dilihat pada Email masing-masing, Surat Bebas Pustaka akan dikirim ke Email dan/atau bisa diambil langsung ke bagian layanan administrasi pada jam kerja. Untuk pengambilan surat Bebas Pustaka yang perlu dibawa:
  1. Bukti Pengusulan ( E-Bebas Pustaka)
  2. KTA Asli
  3. Dua Buah Buku

Demikian Syarat dan Tata Cara Pembuatan Surat Bebas Pustaka. Info lainnya bisa diperoleh melalui website perpustakaan.

2,111 Dilihat

TINGGALKAN KOMENTAR

STATISTIK KUNJUNGAN

Flag Counter

SKBP-ONLINE

WhatsApp chat